
“Himbauan kami dari Bidang Angkutan, kepada seluruh PO Bus di Karawang, pastikan kendaraan yang akan digunakan memenuhi teknis layak jalan. Kemudian, pastikan pengemudi atau supir yang akan membawa armada dalam keadaan sehat dan bebas narkoba,” katanya.
Baca juga: Nataru 2025: Kendaraan di Karawang Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Ketahuan Langsung Dicabut
Sebab, lanjut Yunus, jika tidak memenuhi aturan, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
“Ini tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (2) berbunyi; ketentuan pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis ini dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu,” tutupnya. (*)








