Beranda Headline Relawan Bahasa Kecam Surat Komisi I DPRD Karawang soal Penertiban Baliho: Paham...

Relawan Bahasa Kecam Surat Komisi I DPRD Karawang soal Penertiban Baliho: Paham Aturan Gak Sih?

Surat komisi I DPRD Karawang
Ketua Relawan Barisan Haji Aep Syaepuloh (Bahasa), Uus Hidayat mengkritik keras surat permohonan penertiban baliho, billboard dan spanduk yang dilayangkan Komisi I DPRD Karawang terhadap Pjs Bupati Karawang.

“Maka kalau surat ini dikeluarkan tanpa persetujuan atau tanda tangan pimpinan DPRD sama saja tidak mewakili kelembagaan secara resmi, atau boleh kita bilang surat tersebut cacat administrasi,” ulas dia.

Selain itu, acuan permohonan dalam surat itu terkesan bias. Contohnya notulensi hasil RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi I dengan KPU dan Bawaslu Karawang terkesan asal catut.

Baca juga: Tim Pemenangan Aep-Maslani Targetkan Kemenangan Minimal 60 Persen di Pilkada Karawang

“Jangan mentang-mentang Ketua Komisi I berbeda dukungan jadi seenaknya bertindak. Ujung-ujungnya kan jadi seakan mempertontonkan kebodohan demi syahwat politik,” beber Uus.

Dia mengingatkan Pjs Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan untuk tidak mengindahkan isi permohonan surat tersebut.

“Jadi intinya Pjs Bupati gak perlu menggubris surat itu, surat ini sarat pelanggaran etik dewan. Pjs Bupati dan jajaran jangan mau diintervensi. Bekerja saja sesuai aturan,” tutupnya. (*)