
Hal itu sebagaimana dasar Kajian Hidrologi No.503/3089/2058/PB/2020, serta rekomendasi PUPR Karawang No. 503/946/889/PR/2019.
Baca juga: Heboh Penemuan Bayi Berkalung Emas di Cikarang Barat, Polisi Bilang Begini
Oleh karenanya, jika kesepakatan antara warga Bintang Alam dengan PT KSM dan PT Samudra tak terwujud, maka warga akan melakukan sejumlah langkah.
Pertama, warga akan bersurat mengadukan permasalahan ini ke DPRD Karawang. Kedua, warga akan melakukan aksi damai dari Bintang Alam menuju PT KSM, PT Samudra dan gedung DPRD Karawang.
“Kemudian, jika masih tak digubris, langkah terakhir kita akan tutup paksa akses saluran air yang masuk ke Bintang Alam,” tandasnya. (*)








