
Titip Kendaraan Gratis
Fiki menambahkan, Polres Karawang juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran.
Baca juga: Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Karawang Belum Jelas, Ada yang Sebut Tak Cair
Menurutnya, layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah selama perjalanan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Markas Polres Karawang maupun di kantor kepolisian sektor (polsek) di wilayah Kabupaten Karawang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik, termasuk memastikan kondisi rumah yang ditinggalkan dalam keadaan aman.
“Apabila membutuhkan bantuan darurat atau kehadiran polisi secara cepat, masyarakat silakan menghubungi Call Center 110 maupun layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” di nomor 0813-8888-110 yang tersedia selama 24 jam,” tandasnya. (*)











