
KRIS sendiri merupakan kebijakan baru Kemenkes yang menghapus sistem kelas 1 hingga 3 dalam BPJS. Sebagai gantinya, seluruh pasien BPJS akan dirawat di ruang standar dengan maksimal empat tempat tidur per ruangan dan tarif yang seragam.
“Kelas yang selama ini digantikan akan kami intensifkan untuk BPJS. Kami ingin memastikan tidak ada program BPJS yang dikorbankan. Ini hanya pengelompokan agar pelayanan lebih optimal,” jelasnya.
Baca juga: Inspektorat Karawang Pastikan Segera Riksus Pengadaan Videotron Rp 1,7 M
85 Tahun Layani Karawang
Sebagai rumah sakit yang berdiri sejak 1940-an, Bayukarta memiliki rekam jejak panjang dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Karawang. Pihak manajemen menyebut bahwa meski lelah secara bisnis, mereka tetap berkomitmen menjaga mutu pelayanan.
“Usia 85 tahun ini bukan sekadar angka. Kami sudah sangat berpengalaman. Kami mungkin jenuh dengan aspek bisnis, tapi tidak pernah jenuh untuk melayani. Bagi kami, kualitas pelayanan tetap nomor satu,” kata Roby.
“Orang-orang tahu pelayanan Bayukarta itu humanis, dan kami ingin setiap pasien merasakan pelayanan seperti mereka sendiri ingin dilayani,” tutupnya. (*)













