
Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. No. 8 Tahun 2018, senapan angin, termasuk pistol angin, air gun dan air soft gun masuk dalam kategori senjata api, dan hanya boleh digunakan di lapangan tembak untuk olahraga, tidak boleh buat berburu, apalagi berburu satwa dilindungi.
“Jadi kepemilikan senapan angin pun kalau tanpa izin juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Solihin.
“Sedangkan sanksi pidana berburu satwa dilindungi, sesuai pasal 50 (ayat) 2 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” tandasnya. (kii)








