Beranda Karawang Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipenjara-Didenda Rp 10 Juta, Akademisi di Karawang Sambut...

Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipenjara-Didenda Rp 10 Juta, Akademisi di Karawang Sambut Baik

Perempuan tobrut dipenjara
Akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) sekaligus pemerhati isu perempuan, Weni Adityasning Arindawati, S.IP., MA.

“Penggunaan bahasa gaul tobrut menurut saya ada 2 kategori yang bisa dibedakan. Pertama, dalam perspektif khalayak media digital, ini merupakan suatu kondisi dimana seorang individu mengalami FOMO atau kecemasan akan kehilangan momen berharga agar menjadi bagian dari kelompok sosial tersebut dan ingin terus terhubung dengan orang lain melalui internet,” jelasnya.

“Kedua, dalam perspektif kajian gender, budaya patriarki yang mengakar sejak nenek moyang kita berdampak pada objektivitas perempuan. Perempuan dipandang sebagai sebuah objek pemuas hasrat seksual,” tambahnya.

Baca juga: Mengenal Candi Serut di Karawang: Sejarah, Lokasi hingga Mitos di Baliknya

Menurutnya, objektifikasi tubuh perempuan merupakan suatu bentuk dehumanisasi terhadap kauh perempuan. Oleh karenanya, penggunaan kata tobrut sangat jelas terkategori sebagai pelecehan keras terhadap perempuan.

Sisi lain, ia juga menyayangkan, tindakan ini justru berpeluang dilakukan oleh sesama perempuan. Weni menegaskan, jika perempuan melabelkan istirahat tobrut kepada perempuan lainnya, maka ia telah merendahkan martabatnya sendiri sebagai perempuan.

“Tindakan tersebut (jelas) merendahkan martabat perempuan,” pungkasnya. (*)