KARAWANG – Kasus penemuan mayat bayi dengan kondisi mulut dilakban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada Sabtu (25/10) dibongkar polisi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, menjelaskan terdapat dua pelaku dalam kasus ini. Keduanya ditangkap sehari setelah penemuan bayi itu mencuat.
Dia mengungkap kedua pelaku merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Bayi di Karawang: Tubuh Membiru, Mulut Dilakban
“Kedua pelaku masing-masing berinisial MRB (20) laki-laki, berprofesi buruh, warga Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21) perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang,” ungkap Fiki di Mapolres Karawang, Selasa (28/10).
Fiki menuturkan, peristiwa tragis itu berawal saat pelaku RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat persalinan, RDL hanya ditemani MRB.
Sesaat setelah lahir, pelaku langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tak dapat bernafas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membungkus jasad bayi malang itu dengan kain warna hitam dan biru yang kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Bayi tersebut mereka buang ke wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya.
Baca juga: Operasi Malam di Lapas Karawang: Puluhan HP Disita, Pelanggar Diasingkan ke Kamar Isolasi
“Dibuang dengan jarak kurang lebih 5 kilometer dari lokasi kejadian perkara, atau tempat dilakukan lakban tadi,” tambah Fiki.
Malu ketahuan keluarga

Adapun motif motif di balik aksi keji itu, lanjut Fiki, karena keduanya menjalani hubungan di luar pernikahan dan tak mau menanggung malu.
“Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya,” katanya.
Baca juga: Banyak Warga Terjerat Pinjol Tak Bisa Ambil Rumah, Menteri PKP Usul Datanya Diputihkan
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel merek Jims warna hitam, dua kain jarik (biru dan coklat), satu lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*)








