Beranda Headline Sejumlah Manusia Gerobak Diciduk Satpol PP, Rupanya Bukan Warga Karawang 

Sejumlah Manusia Gerobak Diciduk Satpol PP, Rupanya Bukan Warga Karawang 

Manusia gerobak di karawang
Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban manusia gerobak yang menempati trotoar di sekitar Jembatan Gantung Telukjambe.

KARAWANG – Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban manusia gerobak yang menempati trotoar di sekitar Jembatan Gantung Telukjambe pada Senin, 28 Juli 2026.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta menyebutkan, patroli dilakukan sebagai respon atas meningkatnya jumlah manusia gerobak di area tersebut.

Dalam patroli tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 5 gerobak di lokasi. Setelah diperiksa, ternyata 4 dari 5 manusia gerobak tersebut berasal dari luar Karawang.

Baca juga: 150 Ribu Lebih Keluarga Penerima Bantuan Pangan di Subang Terima 20 Kg Beras

“Yaitu dari Kabupaten Garut, Tegal, Brebes dan Bogor,” ujarnya.

Manusia gerobak dan satpol pp karawang
Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban manusia gerobak yang menempati trotoar di sekitar Jembatan Gantung Telukjambe.

Tata menjelaskan, manusia gerobak yang terjaring langsung diberikan arahan mengenai peraturan ketertiban lingkungan di Kabupaten Karawang.

Hal ini merujuk pada Pasal 20 dan 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Seluruh manusia gerobak yang terjaring operasi ini dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Karawang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Intip Kemeriahan Turnamen Badminton Pradja Muda Cup di Telukjambe Karawang 

Selain itu, lanjut Tata, sesuai dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada Bab Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum pada Pasal 20 berbunyi “Setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan dan kebersihan fasilitas umum.”

Kemudian Pasal 22 poin d berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal di trotoar, jalur hijau, taman atau fasilitas umum.”

“Semakin banyak aktivitas mereka di bawah kolong jembatan gantung, sehingga mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut serta mengantisipasi gangguan baik dari infrastruktur yang sudah tua ataupun aktivitas hewan yang membahayakan,” pungkasnya. (*)