Beranda Regional Siap-siap Melamar, Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Formasi PPPK

Siap-siap Melamar, Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Formasi PPPK

Lowongan pppk pemkab subang
Foto ilustrasi pegawai ASN. (Istimewa)

SUBANG – Ada kabar baik bagi honorer atau non-ASN di wilayah Subang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 300 formasi.

Formasi yang disiapkan yakni untuk tenaga guru, kesehatan, dan fungsional.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan bahwa pengumuman lowongan PPPK pada akhir Agustus nanti akan menjadi kabar baik bagi 6.023 non-ASN di lingkungan Pemkab Subang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Cek Formasi dan Jadwal Lengkapnya

“Pengumuman resminya akan disampaikan pada akhir bulan ini,” kata Hasan Sahroni di Subang, Kamis.

Sebelumnya pada Juli 2023, lanjut dia, Pemkab Subang telah mengangkat 822 guru non-ASN menjadi PPPK.

Oleh karena itu, bisa dipastikan pelamar lowongan PPPK yang akan diumumkan akhir Agustus nanti akan berkurang jumlahnya.

Baca juga: Hore, Rapelan Gaji PPPK Guru 2022 Karawang Cair Akhir Agustus, Dompet Auto Tebal

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam penerimaan PPPK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat.

Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.

Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.

Baca juga: Kuota PPPK 2023 Karawang Ditetapkan 1.841 Formasi, Jatah Teknis Menyusut 170 Posisi

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perbedaan lainnya mengenai jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yakni fungsional dan pimpinan.

“PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” kata Hasan. (*)