KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam waktu dekan akan menertibkan atau bongkar reklame liar dan tidak taat pajak.
Kebijakan itu dilakukan usai rapat koordinasi antara Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP dan Dishub Karawang terkat penertiban dan peningkatan pajak reklame.
“Sebelum ditertibkan kita data dahulu dan memberikan peringatan kepada pemilik reklame,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Perkara Reklame Dibongkar, LSM Lodaya Geruduk Satpol PP Karawang
Pemerintah masih menyisir berapa banyak reklame liar yang ada di seluruh wilayah Karawang termasuk reklame yang tidak patuh bayar pajak.
“Setelah itu tentu kami berikan peringatan dahulu, diberi tenggat waktu mulai peringatan lisan, administrasi jika diabaikan terus kita lakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, sudah dibentuk tim teknis reklame.









