Beranda News Soal Penggunaan Zakat, Ini Jawaban Kemenag Purwakarta 

Soal Penggunaan Zakat, Ini Jawaban Kemenag Purwakarta 

PURWAKARTA-Mencuatnya permasalahan pengelolaan zakat yang digunakan oleh Kemenag Purwakarta untuk dibagikan kepada yang berhak (Mustahik) dalam rangkaian kegiatan Hari Amal Bhakti Kemenag tanpa menyetorkan terlebih dahulu ke Baznas untuk bulan Januari 2023, akhirnya Kemenag memberikan keterangan melalui Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Purwakarta Agus Salahudin.

Dalam keterangannya dikatakan alasan tidak menyetorkan terlebih dahulu karena sudah ada komunikasi sebelumnya antara Kemenag dan Baznas.

“Memang tidak kita setorkan karena akan digunakan untuk kegiatan HAB waktu itu,”jelas Kasubag TU Kemenag Purwakarta Agus Salahudin Selasa (6/6).

“Namun hal itu sudah kita komunikasikan dengan pihak Baznas dan mendapatkan izin dari Ketua Baznas Purwakarta walaupun melalui lisan,”ungkapnya.

“Untuk pengelolaan zakat itu kan bisa dikelola sendiri oleh Kemenag, dan seluruh kegiatan untuk mendistribusikan zakat ke Mustahik sudah dilakukan pada rangkaian kegiatan HAB, dan seluruh datanya telah kita berikan Baznas,”ujarnya.

“Baznas sudah menerima dengan Nomor : 06/06/23/km/2/0000003, dan hasil verifikasi dari audit Kasubdit Akreditasi dan Audit lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Bapak Muhibuddin, S.Fil,I, ME Senin (5/6) menyimpulkan tidak ada yang menyimpang dengan pendistribusian dana zakat langsung kepada mustahiknya oleh UPZ Kemenag,”paparnya.

“Dan kami meyakini Ini hanyalah miskomunikasi saja, dan sudah ada penyelesaian dan penjelasan dengan data yang kami miliki ke Baznas, clear,”pungkasnya. (trg)