
“Betul, suratnya kami terima, dan Pengadilan Negeri Karawang juga sudah melakukan korespondensi surat tersebut secara resmi kepada Bupati Karawang, melalui surat dengan nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024,” terang Albert, Senin (5/52025).
Baca juga: Bayinya Wafat Setelah 3 Jam Lahir, Ayah Demo RSUD Karawang Seorang Diri
Adapun, usai ditelusuri surat tersebut, Bupati Karawang mempertanyakan keberadaan penitipan uang konsinyasi atau ganti rugi pemebasan lahan atas tanah seluas 4.791 meter penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.
Namun, dalam surat balasan PN Karawang tertanggal 5 Juni 2024 (Nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024), ditegaskan bahwa tidak ditemukan penitipan uang konsinyasi dari Pemkab Karawang melalui Dinas Bina Marga di pengadilan untuk ganti rugi pembebasan lahan.
Hingga kini, tidak ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, atau dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan Pemkab Karawang atas tanah tersebut bersifat sepihak. (*)








