
Namun, dari puluhan pengembang yang mengajukan tersebut tidak bisa langsung diverifikasi semuanya. Karena, jelas Anyang, regulasi per tahun targetnya harus ada 4 pemohon, dan saat ini jumlah pemohon sudah over.
“Pemohon bertambah banyak, akan tetapi baru hanya bisa memverifikasi berkisar di atas 10. Sebetulnya regulasi penyerahan ini pertahun target sebanyak 4, ternyata alhamdulilah Karawang over dan lebih dari 4,” jelasnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Minta BKPSDM Sanksi Tegas Oknum ASN Arogan Distan Karawang
Di tahun selanjutnya, Bidang PSU akan terus melanjutkan sosialisasi dan monitoring agar pengembang menjadi paham bagaimana tata cara serta manfaat menyerahkan fasos fasum ke Pemerintah.
Sementara di tahun ini, baru 5 Kecamatan yang telah mendapatkan sosialisasi dari DPRKP. “Klari, Majalaya, Purwasari, Kotabaru dan Cikampek. Tahun sekarang sudah selesai, nanti dilanjutkan tahun depan,” pungkasnya. (*)








