
AS mengirim pesan sesaat setelah istrinya itu tewas. Dalam pesannya, AS meminta maaf karena mengaku telah menghilangkan nyawa istrinya.
Baca juga: Viral Pengasuh Diduga Kasar pada Anak di Karawang, Ketahuan karena Rekaman CCTV
“Saat dicek ke TKP di rumah korban, didapati korban telah meninggal dunia,” terang dia.
Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kii)








