PURWAKARTA-Kasus dugaan penyalah gunaan anggaran bantuan kepada Kelompok Tani ikan terpal dan tanah di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun 2023 sebesar Rp. 2,3 Miliar memasuki tahapan penyelidikan.
Pihak Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut menjelaskan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, SH,M.Si, hingga hari ini sekitar 30 saksi sudah diminta keterangannya oleh pihak Kejari.
“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Diskannak Pidsus sudah memeriksa 30 saksi,”jelas Febri Jumat (26/7)
“Sudah masuk tahap penyidikan, dan sedang menghitung kerugian negara,”tegasnya.
“Kalaupun disebut sudah ada pengembalian berdasarkan penghitungan saat dilakukan BAP, boleh dilakukan sebagai titipan, kalau untuk totalnya kita juga belum pastikan karena masih tahap penghitungan,”pungkasnya.
Hal ini bertolak belakang dari pernyataan Kepala Diskannak Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah sebelumnya dengan menyatakan pemeriksaan di Kejari sudah beres. (trg)








