Beranda Karawang Tahun Ini, 7 SDN di Majalaya Karawang Dapat Bantuan Sarpras

Tahun Ini, 7 SDN di Majalaya Karawang Dapat Bantuan Sarpras

Bantuan Sarpras SDN di majalaya
Dokumentasi sekolah terbakar di Kabupaten Karawang. (Foto/dok)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengucurkan bantuan sarana prasarana (Sarpras) untuk tujuh sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Majalaya tahun ini.

Tujuh sekolah yang menerima bantuan tersebut yaitu SDN Ciranggon I, SDN Ciranggon II, SDN Majalaya I, SDN Bengle I, SDN Lemahmulya III, SDN Pasirjengkol I, dan SDN Lemahmulya II.

“Jenis bantuan yang diberikan ada tiga macam yaitu meubelair, rehabilitasi dan pemagaran,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Yani Heryani, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: SDN Karangpawitan 3 Karawang Asah Kreatifitas Siswa lewat Seni Budaya

Ia merinci, SDN Ciranggon I, SDN Ciranggon II, dan SDN Majalaya I mendapat bantuan meubelair.

Kemudian SDN Lemahmulya III dan SDN Pasirjengkol I rehabilitasi, SDN Bengle I rehabilitasi dan meubilair, sedangkan SDN Lemahmulya II pemagaran.

“Bantuan bersumber dari dari APBD 2 dan Pokir. Saat ini sedang berjalan dan ditargetkan selesai pada Juli 2023,” ucapnya.

Dikatakan dia, bantuan sarana prasarana sekolah merupakan upaya dan bukti keseriusan Pemkab Karawang untuk menunjang fasilitas sekolah demi kemajuan pendidikan di Karawang.

Baca juga: Karawang Dikepung Banjir, Disdikpora Izinkan Sekolah Libur

“Bantuan Sarpras tak hanya menyasar sekolah yang berada di Kecamatan Majalaya, tapi di seluruh kecamatan di Karawang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas pada Disdikpora Karawang, Sitti Imas Massitoh menyebutkan, sebanyak 23 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan satu lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Majalaya menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa menggunakan data bantuan dari pemerintah pusat ini sesuai juknis agar tidak menyalahi aturan,” ungkapnya. (*)