Beranda Headline Terbukti Langgar Etik, KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Oknum Anggota PPK

Terbukti Langgar Etik, KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Oknum Anggota PPK

KPU Karawang pecat tidak hormat
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berbuat culas saat Pemilu 2024.

“Kami dengan tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 4 anggota PPK yang terbukti melanggar etik,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (5/4).

Keempat anggota PPK yang disanksi pemecatan tersebut yaitu H dan HM dari PPK Pakisjaya, H dari PPK Cikampek dan AM dari PPK Lemahabang.

Baca juga: Dear Pemudik, Ini 4 Titik Rawan Macet yang Harus Diwaspadai saat Melintasi Karawang

“Keputusan [pemecatan] itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024 kemarin,” katanya.

Kemudian, sambung dia, keputusan itu juga berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

“Dinamika yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang harap dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu karena UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara,” jelasnya.