Beranda Cirebon Tipu Tukang Bubur hingga Rp 310 Juta, Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot

Tipu Tukang Bubur hingga Rp 310 Juta, Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot

Kapolsek Mundu Cirebon
Kapolsek Mundu di Cirebon dicopot dari jabatan buntut dugaan penipuan terkait rekrutmen Polri. (Foto/istimewa)

“Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses. Namun, karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif,” kata dia.

Melansir CNNIndonesia, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat mengonfirmasi telah menetapkan SW dan N sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Polri tersebut.

“Sampai hari ini (Minggu 18/6) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Minggu.

Baca juga: Jemput Bola, Layanan SKCK Keliling Polres Karawang Hadir di Sekolah

Ia menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.

Ariek mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu, di mana anak korban saat itu berminat mencalonkan diri sebagai anggota Polri.

SW menjanjikan anak penjual bubur itu bisa lolos seleksi Polri dengan menyediakan sejumlah uang.

“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” tuturnya. (*)