KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sempat dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran program sosialisasi balik nama mobil karyawan perusahaan di kawasan industri sebesar Rp. 1,3 Miliar. Wakil Bupati Karawang Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari mengklarifikasi kronologis kejadian sebenarnya.
Dalam konferensi persnya bersama awak media, Kamis (28/2) di rumah dinasnya, Kang Jimmy sapaan akrabnya menjelaskan anggaran Rp. 1,3 Miliar itu adalah anggaran sosialisasi balik nama mobil karyawan dan mobil perusahaan ke letter T Karawang pada awal tahun 2018 lalu, oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. Dengan anggaran yang terealisasi sebesar Rp.1,1 Miliar.
Dimana program ini bertujuan agar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Karawang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) semakin meningkat.
Kemudian, lanjut Kang Jimmy, permasalahannya bukan pada program sosialisasinya, dikarenakan program tersebut terhitung berhasil dengan semakin banyaknya mobil- mobil perusahaan yang mengganti plat nomornya ke plat nomor Kabupaten Karawang yang kemudian berdampak kepada peningkatan DBH.
Permasalahannya adalah pada pengelolaan keuangannya. Sehingga kemudian BPK memanggil dirinya untuk mempertanyakan apakah benar ia menerima honor dari kegiatan sosialisasi tersebut. Dimana homornya ini tercatat kurang lebih Rp.5 juta sebulan.
“Karena ada persoalan dalam pengelolaan keuangannya, sehingga BPK mempertanyakan kepada saya terkait anggaran sosialisasi tersebut, termasuk juga kepada ketua DPRD, Kejari yang dulu, Dandim yang dulu dan Kapolres yang dulu, betul tidak menerima honor tersebut. Saya sendiri karena merasa tidak pernah menerima honor tersebut ya, saya mengatakan tidak pernah, itu saja,”ulasnya menceritakan.
Menurut kang Jimmy, selain dirinya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ada juga beberapa kepala dinas yang turut di kros cek BPK.
“Dan ketika dikroscek, para Muspida ini juga menyatakan hal yang sama, jika mereka tidak pernah menerima honor tersebut,” paparnya menegaskan.
Lalu mengapa, BPK mempertanyakan hal tersebut kepada dirinya, Forkominda atau mungkin juga bupati, dikarenakan disana ada Surat Keputusan Bupati yang mengatur masalah honor tersebut. Wakil Bupati juga meluruskan, tidak ada anggaran Rp.1,3 Miliar untuk anggaran koordinasi yang dibagikan kepada Forkominda.
“Rp. 1,3 Miliar ini adalah anggaran program sosialisasi mobil angkutan karyawan dan perusahaan, dan bukan anggaran koordinasi. Penerima honor itu juga bukanlah jajaran musyawarah dan pimpinan daerah (Muspida) yang baru saat ini, melainkan yang dulu,”pungkasnya.(nin/ris)









