
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menegaskan bagi warga yang tak dapat surat undangan atau pemberitahuan tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ikmal menjelaskan, pemilih masih ada anggapan keliru bahwa surat pemberitahuan atau kertas undangan itu merupakan syarat wajib yang harus dibawa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal, pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya
“Karena surat pemberitahuan itu tidak bisa dititipkan dan harus diterima langsung oleh bersangkutan, biasanya saat sedang tidak ada. Maka terkadang dibawa lagi oleh petugas KPPS,” kata Ikmal.
Baca juga: Sidak ke Stadion Singaperbangsa, Bupati Karawang Kecewa Progres Pengerjaan Lamban
Untuk itu, bagi pemilih tidak mendapatkan surat undangan bisa langsung datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya bisa langsung dicek oleh petugas KPPS ada tidaknya nama dalam DPT.
“Jika ada bisa langsung menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Namun, apabila tidak ada di DPT tapi KTP-nya sesuai dari pada lokasi TPS itu. Maka, boleh memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan surat suara tambahan.