KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mencatat, telah menerima 37 laporan dugaan pelanggaran sejak memasuki tahapan masa tenang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei menyebutkan, terhitung sejak memasuki masa tenang (24/11) jumlah laporan yang terekap ada sebanyak 37 perkara.
“Ada laporan netralitas Kepala Desa, netralitas ASN, kampanye di masjid, ada akun media sosial yang masih melakukan kampanye,” paparnya pada Selasa, 26 November 2024.
Baca juga: 817 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Karawang
Ia merinci, beberapa perkara yang sudah selesai dikaji, diantaranya; 7 perkara diregister, 1 perkara sudah status p21 (kampanye di mesjid), 1 perkara diteruskan ke BKN (netralitas ASN), 5 perkara tidak terpenuhi pembuktian.
“Sebelumnya di tahap kampanye Bawaslu mengawasi sebanyak 1.014 titik, dengan penanganan perkara sebanyak 15. Bawaslu juga melakukan 2 penelurusan dari informasi awal, yang 1 menjadi temuan dan diteruskan ke lembaga etik dan yang 1 lagi tidak terbukti,” ulasnya.
Setelah mendapatkan laporan, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan kajian untuk memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi bukti materil, non materil atau tidak.
Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Karawang Minta Parpol Copot APK-Kampanye di Medsos Disetop
Ia menjelaskan, apabila laporan tersebut tidak terbukti, maka pihaknya akan memberikan waktu selama 2 hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan.