Beranda News Sejumlah Usaha Waralaba di Purwakarta Dituding Kangkangi Perda

Sejumlah Usaha Waralaba di Purwakarta Dituding Kangkangi Perda

Aliansi Kian Santang saat beraudensi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKPP) Kabupaten Purwakarta, Kamis (6/1/2022).,

PURWAKARTA – Keberadaan usaha waralaba di Kabupaten Purwakarta yang tumbuh menjamur dituding tidak mengikuti Peraturan Daerah.

Keberadaan Alfa Mart, Indomart, Yomart dan usaha waralaba sejenis, keberadaannya melanggar Perda, sehingga menimbulkan pertanyaan terbitnya rekomendasi usaha waralaba tersebut yang cenderung tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Perwakilan Aliansi Kian Santang, Pandu Fajar Gumelar di sela audensi di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKPP) Kabupaten Purwakarta Kamis (6/1) yang dihadiri oleh Kadis DKUPP Purwakarta Karliati Djuanda dan Dinas Teknis lainnya.

“Keberadaan usaha waralaba seperti Alfamart, Indomart dan Yomart telah mengikis usaha kecil.”

“Selain itu, mereka para pelaku usaha tidak mengakomodir kepentingan usaha kecil, dan memonopoli usaha sejenis sehingga usaha kecil banyak yang gulung tikar,” ungkapnya.

Lebih jauh, radius kegiatan usaha dengan pasar tradisional dinilainya tidak jelas, sehingga ia menuding hal itu melanggar Perda dan peraturan kementerian.

“Lalu siapa saja yang terlibat dalam merekomendasikan usaha tersebut, sehingga di Purwakarta sendiri menjamur keberadaannya tanpa melihat efek wilayah dan masyarakat?,” jelasnya.

Ia meminta dinas terkait seperti DKPP harus bertanggung jawab, sampai sejauh mana pengawasannya, kemudian hal apa yang didapatkan dari keberadaan usaha waralaba tersebut.

“Silakan buka Perda dan peraturan kementeriannya, apakah memang keberadaan mereka sudah sesuai aturan atau belum, silakan dinas teknis menyimpulkan dan kami menunggu hasilnya, kalau memang melanggar maka silahkan ditindak,” pungkasnya. (trg/kii)