Beranda Headline Sindikat Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi Terbongkar di Karawang, 5 Pelaku Ditangkap

Sindikat Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi Terbongkar di Karawang, 5 Pelaku Ditangkap

Pengoplosan elpiji karawang
Sindikat oplosan gas elpiji bersubsidi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Karawang, puluhan tabung diamankan. (Foto: Antara) 

TVBERITA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan ada lima pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan barang subsidi ini.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial MAB (25), warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara, serta MHM (27), MR (25), AS (27), dan RIP (26), yang merupakan warga Karawang.

Baca juga: Tumpukan Limbah B3 Ditemukan di Desa Kalibuaya Karawang, Dibuang Industri Otomotif? 

“Kelima pelaku memiliki peran berbeda. MAB sebagai pemilik sekaligus otak operasi, MHM, MR, dan AS sebagai penyuntik, sedangkan RIP berperan sebagai pengawas kegiatan,” ungkap Kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/8/2025).

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Hasil oplosan tersebut dijual dengan harga jauh di atas ketentuan: Rp60.000 untuk 5,5 kilogram, Rp150.000 untuk 12 kilogram, dan Rp600.000 untuk 50 kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 42 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, 8 tabung elpiji 5,5 kilogram, 16 tabung elpiji 12 kilogram, dan 5 tabung elpiji 50 kilogram. Selain itu, ditemukan juga timbangan, regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran.

Baca juga: Puluhan Tahun Berlumpur, Warga Cicinde Utara Karawang Akhirnya ‘Merdeka’ Rasakan Jalan Mulus

“Para pelaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan. Keuntungan yang didapat belum dapat ditaksir, dan jalur distribusinya masih dalam pendalaman,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (*)