Beranda Headline Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dibongkar Polda Jabar, 12 Wanita Ditangkap

Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dibongkar Polda Jabar, 12 Wanita Ditangkap

Penjual bayi
Para tersangka kasus penjualan bayi saat digiring polisi di Mapolda Jabar (Foto: detikJabar)

TVBERITA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penjual bayi berskala internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 12 wanita yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia tersebut. Enam bayi berhasil diselamatkan dari upaya penjualan lintas negara ke Singapura.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan jaringan ini sangat terorganisir dan bahkan sudah mulai beraksi sejak bayi masih berada dalam kandungan.

“Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan. Bayi itu sudah dipesan, kemudian biaya persalinannya ditanggung pembeli, dan setelah lahir langsung diambil,” jelasnya di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Bupati Karawang Dukung Penuh Perbup Pemagangan, Optimis Tekan Pengangguran

Harga bayi yang dijual melalui sindikat ini berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kondisi dan kesepakatan.

Bayi-bayi yang dijual terlebih dahulu dikumpulkan di Bandung untuk dirawat oleh para pelaku, lalu dipindahkan ke Jakarta, sebelum akhirnya dikirim ke Kalimantan.

“Sebanyak 24 bayi pernah disetorkan ke penampung di Bandung. Dari sana mereka dipindahkan ke Jakarta, lalu ke Kalimantan,” ujar Kombes Surawan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan, yang akhirnya membuka tabir sindikat penjual bayi internasional.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sindikat ini memiliki struktur yang rapi: dari perekrut, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu seperti identitas dan paspor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini telah lama beroperasi dan menyasar ibu-ibu yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Mereka punya peran masing-masing, sangat rapi dan profesional. Bahkan ada yang khusus membuat dokumen palsu untuk mempermudah pengiriman bayi ke luar negeri,” ungkap Hendra.

Dari enam bayi yang diselamatkan, lima di antaranya ditemukan di Pontianak dan siap dikirim ke Singapura, sedangkan satu bayi lainnya diamankan di Tangerang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, surat persalinan, paspor, hingga akta kelahiran yang diduga dibuat ilegal untuk memuluskan proses pengiriman.

Baca juga: Sidak Proyek Drainase Rp 2 M di Jalan Niaga Karawang, Bupati Aep: Harus Rapi, Jangan Asal-asalan

Pengungkapan ini menambah daftar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang makin kompleks. Sindikat penjual bayi ini tidak hanya mencoreng kemanusiaan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap praktik-praktik adopsi ilegal dan penggunaan dokumen palsu.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku TPPO dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk transaksi ilegal yang melibatkan anak-anak. (*)