Beranda Headline Terserempet Kereta Api Siliwangi di Sukabumi, Dua Pelajar SMK Kritis

Terserempet Kereta Api Siliwangi di Sukabumi, Dua Pelajar SMK Kritis

Lokasi kecelakaan dua siswi tertemper kereta di lintasan rel kereta di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi (Foto: Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Suasana panik menyelimuti lintasan perlintasan sebidang rel kereta di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/7/2025), usai dua remaja pelajar SMK terserempet Kereta Api Siliwangi.

Dua korban tersebut adalah SR (17), warga Kelurahan Gedong Panjang, dan MM (16), warga Kampung Gandasoli. Keduanya diketahui baru pulang sekolah dan melintasi rel dengan sepeda motor secara berboncengan.

Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada titik KM 64+6/7. Berdasarkan informasi, motor yang mereka gunakan sempat mati mendadak. Saat itu pula, Kereta Api Siliwangi KA 341 rute Cipatat–Sukabumi melintas, menyambar bagian belakang motor tersebut.

Baca juga: Bangun Demokrasi Sejak Dini, KPU RI Gelar Sosdiklih 2025 di Karawang

“Kedua korban saat itu tidak menyadari adanya kereta api yang akan lewat. Mesin motor juga mati, sehingga bagian belakang motor terserempet kereta,” ujar AKP Astuti Setyaningsih, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota.

Akibat kejadian tersebut, keduanya dilarikan ke RS Hermina Sukabumi. Saat ditemukan, kedua korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius, dan kini masih mendapatkan perawatan intensif.

Menanggapi kejadian ini, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kereta api Siliwangi atau jenis KA lainnya tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, pengguna jalan harus berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat berada di sekitar perlintasan sebidang,” tegasnya.

Selama Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat 6 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, serta 27 kejadian orang terserempet kereta di jalur rel. Angka ini hampir setengah dari total kejadian sepanjang tahun 2024, yang mencatat 16 kasus kendaraan dan 50 orang terserempet KA.

“Data ini menunjukkan bahwa tingkat kewaspadaan masyarakat masih perlu ditingkatkan, terutama saat melintas di perlintasan sebidang,” ujar Kuswardoyo.

Baca juga: Tak Tersentuh Pembangunan, Kampung di Purwakarta Ini Harus Bangun Jalan Sendiri

Sebagai informasi, aturan tentang keselamatan perjalanan kereta api tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalamnya ditegaskan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator, tapi juga masyarakat pengguna jalan.

Perlintasan sebidang disebut sebagai titik rawan karena merupakan persilangan dua moda transportasi berbeda. Maka dari itu, sinergi dan kesadaran kolektif menjadi kunci menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, khususnya di wilayah padat seperti Sukabumi. (*)