
“Harapannya UHC tetap berlangsung di 2024, karena UHC mempermudah masyarakat Karawang. Kalau sakit tidak perlu nunggu lama, pada saat itu juga kita daftarkan langsung bisa aktif,” harapnya.
Kemudian, per tanggal 1 Desember 2023 program Karawang Sehat hanya diberlakukan bagi sasaran berikut:
1. Pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas.
Baca juga: Warga Karawang Waspada, Ini 17 Penyakit Pemicu KLB Saat Musim Hujan
2. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, KLB dan KIPI berdasarkan Surat Bupati/Kepala Perangkat Daerah yang tidak dibiayai JKN dan sumber anggaran lain.
3. Orang dalam gangguan jiwa yang tidak memiliki identitas.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta, dengan status kepesertaan sedang dalam masa tunggu pendaftaran JKN.
5. Korban kekerasan yang tidak dijamin oleh JKN dan sumber anggaran lainnya. (*)








