
Sementara itu untuk penyetopan penggunaan obat sirup bebas, Dinkes Karawang masih menunggu arahan pasti dari Kementerian Kesehatan.
“Kita masih menunggu arahan jelas dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Baca juga: Angka HIV/AIDS di Karawang Tinggi, Wabup Aep Ingatkan Hal Ini ke DPPKB dan Dinkes
Akan tetapi, pihaknya telah mengumumkan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat sirup sampai ada pengumuman resmi. Seluruh apotek juga pihaknya minta untuk tidak menjualnya.
Ketika terjadi sakit pada anak, kata Endang, orang tua tidak perlu khawatir. Mereka bisa meminta obat dari arahan dokter di puskesmas atau klinik dalam bentuk obat puyer. (kii)








