Beranda Regional Program Kartu Nikah Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Alasannya

Program Kartu Nikah Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Alasannya

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Program mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang dicanangkan Kementerian Agama, sejak diluncurkan bulan November 2018 lalu belum dapat direalisasikan di Kabupaten Karawang.
 
Pasalnya,  Kementerian Agama masih melakukan percontohan dengan menunjuk lima kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat sebagai pilot project program Kartu Nikah yang merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Karawang H. Sofyan ketika dikonfirmasi Koran Berita terkait  penerapan program kartu nikah di Kabupaten Karawang.
 
 
Menurutnya, saat ini kartu nikah masih dilakukan program percontohan di lima kabupaten kota di Jawa Barat. Dan jika di lima kabupaten kota ini berhasil maka kartu nikah ini akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Karawang.
 
“Saat ini Kabupaten Karawang belum ya, karena Kementerian baru melakukan percontohan di lima kita saja di antaranya Bekasi, Bogor, Bandung, Depok dan Sukabumi,” paparnya. 
 
Dijelaskan Sofyan, kartu nikah itu nantinya digunakan untuk dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftar sesuatu yang diperlukan catatan pernikahan.
 
“Kartu itu nantinya ada barcode yang di dalamnya terdapat data pasangan suami istri, semua terhubung dengan Simkah,” ulasnya.
 
Meski Kabupaten Karawang masih sedang menunggu gelombang selanjutnya karena petunjuk pelaksana dan teknisnya belum ada, namun tambah H. Sofyan, untuk Karawang sendiri jika nanti kartu nikah ini harus disiapkan maka tentunya harus siap.
 
 
“Karena ini program pemerintah pusat, maka tentunya kita harus siap,” tegasnya.
 
H. Sofyan menuturkan kartu nikah tersebut dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan dibanding buku nikah yang terkesan tebal. 
 
“Seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet,” pungkasnya seraya menuturkan data yang tercatat di Kemenag Karawang ada sekitar 22.000 pasangan yang terdata telah memiliki buku nikah di sepanjang tahun 2018.(nna/fzy)