Beranda Headline Dipanggil Sebagai Saksi, Lalam Diperiksa 11 Jam

Dipanggil Sebagai Saksi, Lalam Diperiksa 11 Jam

PURWAKARTA-Hampir 12 jam diperiksa di Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, akhirnya Lalam Martakusumah keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Lalam yang datang ke Kejari Rabu (13/5) sejak pukul 10.02 WIB akhirnya keluar sekitar pukul 21.11 WIB tanpa didampingi siapapun.

“Saya menjawab semua pertanyaan dan Saya kooperatif,” jelas Lalam saat ditemui awak media Rabu (13/5).

“Tidak ada pertanyaan yang berat, karena badan saya sudah berat,” ucapnya sambil berikan senyum.
Lalam yang langsung memasuki kendaraannya meninggalkan Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama supirnya dengan mengendarai mobil dengan No Pol D 1805 ATA.

Lalam yang merupakan orang dekatnya Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mobil yang digunakan oleh Bupati Kabupaten Purwakarta dan Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta Anne Ratna Mustika sebelumnya.(trg)