KARAWANG – Pemkab Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 kabupaten Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat dijelaskan, rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Karawang yang dilaksanakan pada Selasa 29 November 2022 tidak menghasilkan kesepakatan.
Baca juga: Soal UMK 2023, Pemkab Karawang Nunggu Penetapan Upah Minimum Provinsi
“Sehingga kami hanya menyampaikan usulan rekomendasi upah minimum Kabupaten Karawang,” ujar Bupati dalam surat tersebut, Kamis (1/12/2022).
Pemkab Karawang, terang Bupati, mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp. 5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 4.798.312.
Baca juga: Heboh Lansia di Karawang Ngaku Ratu Adil Imam Mahdi, yang Gak Percaya Bakal Hancur
“Usulan rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemkab telah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10%.
“Ya betul, saya lagi nganter surat itu ke Bandung di kawal serikat pekerja,” tulis Suratno dalam pesan WhatsApp. (ddi/kii)










