PURWAKARTA-Anggaran TDF (Treasury Deposit Facility) dari Kementerian Keuangan yang diserahkan ke Pemkab Purwakarta dalam kurun waktu tahun 2023-2025 diduga disalahgunakan semakin kental.
Anggaran yang mencapai puluhan Milyar tersebut hanya tercatat diserap oleh dua OPD saja ditahun 2024 dengan total anggaran Rp. 9 Milyar yang tercantum dalam anggaran pengadaan di APBD Kabupaten Purwakarta, sementara sisa dan penggunaan anggaran TDF hingga hari ini belum bisa dijelaskan.
Bahkan Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta Nina Herlina dipertanyakan kualitasnya sebagai pimpinan BKAD yang tidak bisa menjelaskan dan belum menjawab pertanyaan dari wartawan terkait serapan anggaran TDF tersebut.
Dugaan digunakan untuk pembayaran DBHP terhutang dan digunakan untuk keperluan Pilkada Purwakarta 2024 lalu semakin kental, hal ini diperparah Badan Anggaran DPRD dan TAPD tidak mengetahui apa yang disebut TDF.
Sekda Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan saat dihubungi pun tidak menjelaskan panjang lebar terkait Kepala BKAD yang belum menjelaskan sarapan anggaran TDF.
“Silahkan tanya saja Kepala BKAD, karena saya juga belum paham,”ucapnya singkat.(trg)








