Beranda Headline DPD Partai Golkar Akan Panggil YM Sebagai Ketua Sayap Partai

DPD Partai Golkar Akan Panggil YM Sebagai Ketua Sayap Partai

oppo_1026

PURWAKARTA-Wakil Ketua I DPRD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta H.Elan Sofyan akan melakukan pemanggilan terhadap YM yang sempat dilaporkan di salah satu Mapolres di Jakarta karena dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau penipuan pasal 378.

PT HBS sebagai pelapor mengalami kerugian dengan nilai Rp.1 Milyar akibat perbuatan YM yang hingga kini sedang berproses di Mapolres.

“Kami akan panggil, YM itu kan Ketua Sayap Partai dan kami akan meminta klarifikasi,”ujar Wakil Ketua I DPD Partai Golkar Purwakarta H.Elan Sofyan Kamis (15/1).

“Kewajiban kami di Partai untuk melakukan pemanggilan, walaupun ini bisa saja merupakan ranah pribadi tetapi YM menjabat sebagai salah satu Ketua sayap Partai,”ungkap Ketua Komisi III DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar ini.

“Kami tidak ingin kader kami menuai masalah, kalau memang salah silahkan tempuh jalur aturannya, kalaupun terbukti nanti ada aturan yang mengatur berdasarkan aturan Partai,”pungkasnya.

Sebelumnya YM dilaporkan oleh PT HBS di Jakarta terkait dana investasi yang tidak bisa dipenuhi oleh YM yang telah jatuh tempo.(trg)