
KARAWANG – Polres Karawang, Jawa Barat terus melakukan penindakan terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran 2026.
Penindakan tersebut berlangsung sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026, mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan operasional kendaraan berat di masa libur Lebaran.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan pihaknya konsisten melaksanakan aturan tersebut di lapangan.
Baca juga: Selamat dari Kecelakaan Maut di Majalengka, Taufik Ungkap Detik-detik Mencekam Mobil Terguling
“Sejak awal kami konsisten melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih. Ini kebijakan dari pusat dan kami melaksanakan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menyebutkan, penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti rest area, Gerbang Tol Karawang Barat, Gerbang Tol Karawang Timur, hingga jalur arteri.
Dalam sehari, jumlah kendaraan yang ditindak berkisar antara 20 hingga 30 unit.
“Rata-rata setiap hari ada 20 sampai 30 kendaraan yang kami tindak,” katanya.
Baca juga: 785 Personel Disiagakan di 22 Titik, Karawang Siap Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran
Para pengemudi yang melanggar langsung dikenakan tilang manual di lokasi.
“Tilang dilakukan secara manual, kami berikan surat tilang kepada pengemudi,” ucapnya.
Polisi juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan barang sejak sebelum masa mudik dimulai. Mereka diimbau untuk tidak mengoperasikan kendaraan sumbu tiga, terutama di jalan tol, kecuali untuk angkutan kebutuhan pokok yang dikecualikan.







