Beranda Karawang Bapenda Karawang Gandeng Unsika Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB ke Mahasiswa

Bapenda Karawang Gandeng Unsika Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB ke Mahasiswa

Sosialisasi Opsen PKB
Bapenda Karawang bersama Fakultas Hukum Unsika menggelar sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada ratusan mahasiswa di Aula Syekh Quro. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar sosialisasi pajak daerah bertema “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Syekh Quro Kampus Unsika, Selasa (2/6/2026), tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus membangun kesadaran pajak sejak dini di kalangan generasi muda.

Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dua kebijakan perpajakan daerah yang mulai diterapkan sebagai bagian dari penguatan penerimaan daerah.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unsika, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., serta Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Bapenda Karawang.

Baca juga: Tak Perlu Antre, Bapenda Karawang Hadirkan Pembayaran PBB-P2 Online

Dalam sambutannya, Ade Sudrajat menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran perpajakan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika dapat memahami regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat, serta menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB hadir sebagai pengganti sistem bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sebelumnya berlaku.

“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan agar lebih cepat diterima oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur bahwa minimal 10 persen pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan guna meningkatkan pelayanan publik.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Kepala P3DW Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., menjelaskan berbagai inovasi layanan perpajakan, termasuk digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sapawarga.

Menurutnya, digitalisasi layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, memaparkan pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dari sektor perbankan, Sales Force Divisi Dana dan Jasa Konsumen Bank BJB, Yuga Prawira, menjelaskan berbagai layanan pembayaran digital yang mendukung kemudahan transaksi pajak daerah, termasuk program Tabungan Samsat (T-Samsat).

Adapun dari Satlantas Polres Karawang, Aipda Syarif Hidayat, S.H., atau yang dikenal sebagai Aipda Bojes, memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara (safety riding), kepatuhan berlalu lintas, serta pentingnya legalitas kendaraan bermotor.

Baca juga: Proyek Pengendali Banjir di Karawang Bikin Puluhan Makam Longsor, Ini Penjelasan Pihak Pelaksana

Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan memiliki keterkaitan langsung dengan keabsahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya.

Melalui diskusi interaktif tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, tetapi juga mendapatkan wawasan terkait keselamatan berkendara, perlindungan asuransi, serta transformasi digital dalam pelayanan publik.

Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta mendapatkan e-sertifikat dan berkesempatan memperoleh berbagai doorprize yang disediakan panitia.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Bapenda Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BJB, dan dunia akademik diharapkan mampu menciptakan budaya sadar pajak yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya Karawang yang maju, aman, dan sejahtera. (*)