Beranda Headline Alokasi TDF, Kabupaten Purwakarta Dapat Anggaran??

Alokasi TDF, Kabupaten Purwakarta Dapat Anggaran??

PURWAKARTA-Anggaran DBH dan DAU yang dialokasikan dari TDF (Treasury Deposit Facility) merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk Pemerintah Daerah hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari BKAD Kabupaten Purwakarta.

Belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mendapatkan anggaran ini, karena diperoleh informasi bahwa TDF sendiri digulirkan dalam kurun waktu tahun 2022-2023 dan sudah terealisasikan pada periode tahun 2024.

Sudah selayaknya peran serta Pemerintah Daerah mendorong agar TDF bisa diserap di Kabupaten Purwakarta karena penggunaan anggaran sendiri berdasarkan prasyarat dari DBH dan DAU, sehingga semua bisa dikatakan berkaitan dengan perolehan daerah dari sektor pajak misalnya.

Bila dilihat dari penyaluran dan realisasi anggaran TDF tersebut tidak sulit, hanya saja mampukah Pemerintah Daerah mendorong anggaran yang bisa dikatakan merupakan hak karena telah memenuhi kewajiban daerah ke pusat.

Pemerintah Daerah sendiri bisa menyalurkan anggaran TDF ini untuk kebutuhan OPD dan kebutuhan lainnya bila Pemerintah Daerah mendapatkan alokasi angggaran, terlebih lagi TDF bukan merupakan bagian langsung dari APBD, lalu apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sudah mendapatkan TDF yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan OPD dan lainnya.(trg)