Beranda Headline Apa Itu Treasury Deposit Facility, Ini Paparan Singkatnya

Apa Itu Treasury Deposit Facility, Ini Paparan Singkatnya

PURWAKARTA-TDF (Treasury Deposit Facility) merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk Pemerintah Daerah untuk menyimpan dana transfer dari pusat, khususnya dalam bentuk transfer non-tunai melalui Bank Indonesia yang disalurkan melalui Bank Daerah.

Di Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta mungkin hal ini hanya dipahami dan diketahui segelintir orang tertentu saja, karena dalam peruntukannya dan pengelolaannya dilakukan pengajuan oleh Pemerintah Daerah dengan nilai yang disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

TDF ini bisa dikategorikan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Pemerintah Daerah sendiri bisa menyalurkan anggaran TDF ini untuk kebutuhan OPD dan kebutuhan lainnya, namun bukan merupakan bagian langsung dari APBD.

Selain TDF juga berperan dalam pengelolaan likuiditas di pasar keuangan, karena pemerintah dapat menggunakan TDF untuk menyerap kelebihan likuiditas.

Kemudian juga TDF bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam penyaluran dana transfer ke daerah serta meningkatkan pengelolaan kas daerah. Dengan kata lain, TDF adalah cara pemerintah pusat menyalurkan dana ke daerah dan Pemda mengelola dana tersebut secara efisien melalui sistem perbankan.

Dengan nilai yang bisa dipastikan cukup besar dengan penyesuaian kebutuhan Pemerintah Daerah, hingga kini belum dapat dipastikan apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta juga menggunakan alokasi anggaran TDF ini, ataukah Pemerintah Daerah Kabupaten sudah mendapatkan anggaran TDF sebelumnya dan digunakan untuk keperluan lainnya.(trg)