Beranda Ekonomi Banyak Potensi Belum Tergali, DPRD Karawang Minta Target Pajak dan Retribusi 2024...

Banyak Potensi Belum Tergali, DPRD Karawang Minta Target Pajak dan Retribusi 2024 Dinaikkan

pajak dan retribusi di karawang
Anggota DPRD Karawang, Indriyani.

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang meminta agar target pajak dan retribusi di tahun 2024 bisa dinaikkan minimal hingga persen. Alasannya, kenaikan pendapatan dari pajak saat ini hanya 1,33 persen, sedangkan target retribusi turun hingga 16,69 persen.

Hal itu terungkap saat DPRD Karawang melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karawang.

Indriyani mengungkapkan, saat ini TAPD hanya menaikkan target pajak sebesar 1,33 persen saja. Padahal jika melihat potensi yang ada saat ini untuk 2024 dapat dinaikan minimal 5 persen.

“Dari mana potensi naiknya? Pajak Daerah terbesar dari PBB, dengan adanya kebijakan kenaikan NJOP seharusnya bisa berefek pada kenaikan target PBB dan BPHTB,” ujar Indri, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Pemkab Bekasi Tetap Tagih Pajak ke Pelaku Usaha Tak Berizin

Lalu, lanjut Indriyani, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pendapatan dari pajak hotel, di mana saat ini dari 103 hanya ada beberapa hotel saja yang pajaknya sudah diterima oleh pemerintah daerah. Maka harus ada ketegasan dalam optimalisasi penarikan pajak hotel.

Indri juga menyayangkan target retribusi penyediaan parkir di tepi jalan umum yang malah turun dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 Juta. Padahal secara kasat mata diketahui banyak parkir kendaraan menggunakan tepi jalan umum milik pemerintah.

“Dan potensi baru adalah berjamurnya penitipan kendaraan bermotor. Mereka ini sepertinya sudah bisa dikategorikan pengusaha, bisa kita ambil retribusi jasa usahanya,” tutur Indri.

Baca juga: DPRD Karawang Soroti Polemik Biaya Jasa Pajak Daerah, Minta Bupati Turun Tangan

Masih kata Indri, Kabupaten Karawang juga memiliki potensi pendapatan retribusi perizinan tertentu melalui pengelolaan pertambangan rakyat yang diberikan kepada orang perseorangan atau koperasi.

Peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi tentunya merupakan upaya untuk menutup devisit anggaran untuk tahun 2024 yang mencapak Rp.1 Triliun. Namun disisi lain ada beberala sumber PAD dari retribusi yang mulai tahun 2024 tidak boleh dipungut oleh daerah.

“PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah terbit. Artinya ada pendapatan daerah yang tidak boleh dipungut daerah. Untuk mensiasati itu maka kita harus cerdas mencari potensi dan memanfaatkan digitalisasi agar pendapatan benar-benar masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (*)