Beranda Bekasi Pemkab Bekasi Tetap Tagih Pajak ke Pelaku Usaha Tak Berizin

Pemkab Bekasi Tetap Tagih Pajak ke Pelaku Usaha Tak Berizin

Pajak usaha tak berizin di bekasi
Ilustrasi tagihan pajak. (Istimewa/ddtc)

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan tetap menarik pajak seluruh pelaku usaha, baik yang sudah berizin maupun yang tak berizin. Hal itu untuk menggerek pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong pengurusan izin usaha.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, penarikan pajak untuk usaha tak berizin dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk itu, tidak ada keraguan lagi menagih pajak kepada pelaku usaha. Berizin atau pun tidak, selama berusaha di Kabupaten Bekasi, tetap wajib bayar pajak. Kendati demikian, pihaknya bakal tetap mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bapenda selama ini masih ragu kalau perizinannya tidak ada atau belum keluar itu bisa dipungut atau tidak, pajak dan retribusinya. Ternyata dari Kemendagri dan Kemenkeu ada aturannya dan itu bisa ditarik. Namun tentu saja kami mendorong juga agar izinnya tetap diurus,” kata Dani.

Baca juga: Terlalu Mepet Pemukiman, Warga Cibitung Bekasi Tolak Pembangunan TPST

Untuk merealisasikan penarikan pajak, akan ada dua organisasi perangkat daerah yang diterjunkan yakni Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP.

“Jadi nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya yang akan mengejar dari sisi perizinannya,” kata dia.

Pemkab Bekasi telah menggelar diskusi khusus terkait penarikan pajak kepada usaha tidak berizin. Hasilnya, pemerintah daerah berwenang menarik pajak dan retribusi pada usaha tak berizin. Soalnya, penarikan pajak dan retribusi itu bukan dilakukan atas kepemilikan izin melainkan atas objek pajak.

Sejumlah sektor yang akan ditarik pajaknya meski tak memiliki izin di antaranya restoran, reklame, hingga usaha hiburan.

“Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian karena memang menyangkut kelestarian lingkungan sehingga sebaiknya izinnya dulu diproses,” ucapnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, PAD Kabupaten Bekasi melalui pajak daerah mengalami penurunan. Akibat pandemi yang menyerang tanah air, perekonomian di Bekasi pun turut terguncang. Alhasil PAD 2020-2021 tidak pernah mencapai target. Bahkan pada 2022 lalu pun target pajak diturunkan agar dapat tercapai.

Baca juga: Cuma Butuh 7 Detik, Spion Mobil Mewah Digasak Komplotan Maling di Bekasi

Selain menyasar usaha tak berizin, sejumlah potensi pajak pun akan dimaksimalkan di antaranya kepada usaha yang belum tersentuh semisal katering. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia, banyak usaha katering yang memasok makanan ke ribuan pabrik. Penarikan pajak ini akan dimaksimalkan.

“Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal,” ucap dia.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, pihaknya tengah menata sejumlah langkah untuk menarik pajak pada usaha tak berizin. Dia optimis, langkah ini ampuh untuk mendongkrak PAD.

“Sesuai arahan Pak PJ Bupati, langkah ini akan segera direalisasikan. Kami sedang melakukan penataan sebelum nantinya terjun ke lapangan. Selain menyasar usaha tak berizin, penarikan pajak pada objek pajak lainnya pun turut diintensifkan karena memang PAD harus dimaksimalkan sebagai modal pembangunan,” ucap dia. (*)