
Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta
Peningkatan biaya haji terjadi pada tahun 2022. Kemenag dan DPR RI menyepakati BPIH yang harus dibayar setiap jemaah rata-rata sebesar Rp 39,8 juta.
Namun demikian, calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan. Menag Yaqut Cholil Qoumas pada waktu itu menyebut, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta
Pemerintah mengusulkan BPIH 2023 dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Biaya Haji 2024: BPIH Diusulkan Rp 105 Juta
Dalam raker bersama DPR RI, Senin (13/11/2023), Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan rata-rata Rp 105.095.032,34 per jemaah. Usulan ini akan dibahas bersama panitia kerja (Panja) untuk disepakati.
Setelah itu, pemerintah baru akan menetapkan besaran biaya haji 2024 atau Bipih yang harus dibayar setiap jemaah. (*)








