PURWAKARTA-Peternakan ayam pedaging yang diduga ilegal di Desa Nangewer Kecamatan Darangdan Purwakarta hingga kini belum diterangkan oleh Camat Darangdan Mimid Munajat.
Sebelumnya Camat Darangdan Mimid Munajat yang pernah menjabat sebagai Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta yang mengetahui kondisi dan status peternakan ayam yang melebihi kapasitas peternakan rakyat tersebut sebelumnya tak berizin.
Namun agenda Camat Darangdan Mimid Munajat yang akan memanggil Suradi pemilik peternakan ayam yang diduga ilegal tersebut hingga kini tidak bisa dihubungi untuk diminta keterangan, dan belum diketahui apakah pemilik peternakan ayam yang diduga tak kantongi izin memenuhi undangan pihak Kecamatan Darangdan.
Sebelumnya Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta pun sempat melakukan Sidak, namun dari Informasi yang diterima Komisi III tidak bisa menemui pemilik peternakan ayam yang diduga ilegal.(trg)









