Beranda Headline Etomidate hingga Sabu Ditemukan dalam Liquid Vape, Bagaimana di Karawang?

Etomidate hingga Sabu Ditemukan dalam Liquid Vape, Bagaimana di Karawang?

Liquid vape narkotika
Penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik atau liquid vape bukan sekadar dugaan.

KARAWANG — Penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik atau liquid vape bukan sekadar dugaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan sejumlah cairan vape yang mengandung zat terlarang, mulai dari etomidate, ketamin, hingga metamfetamina.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa vape dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Fathurrohman, dalam keterangannya mengenai perkembangan modus peredaran narkoba.

Dalam pemaparan di kegiatan Silaturahmi Nasional dan Diskusi Publik Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Pusat di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Carolina Tonggo Marisi Tambunan, mengungkapkan hasil temuan laboratorium terkait penyalahgunaan cairan vape.

Baca juga: Serapan Tembus 92,4 Ribu Ton, BULOG Karawang Topang Rekor Pengadaan Beras Nasional

BNN menemukan cairan vape yang mengandung berbagai zat berbahaya, di antaranya etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, hingga senyawa sintetis lainnya. Dalam pemaparan tersebut, etomidate disebut menjadi zat yang paling dominan ditemukan pada kasus vape narkotika sepanjang 2026.

Pengungkapan kasus juga dilakukan terhadap laboratorium gelap yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika.

Pada 4 Januari 2026, BNN mengungkap laboratorium gelap di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara. Petugas mengamankan ratusan cartridge liquid vape yang mengandung etomidate dan ketamin serta menangkap empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap laboratorium gelap lainnya di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan hampir lima liter cairan mengandung etomidate dan ribuan cartridge siap edar.

Baca juga: Niat Bakar Sarang Tawon, Rumah Warga di Karawang Malah Terbakar

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pencampuran zat terlarang ke dalam cairan vape merupakan modus yang telah ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala BNNK Karawang, Fathurrohman, menjelaskan bahwa perkembangan modus peredaran narkotika memungkinkan bandar memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk menjangkau pengguna baru.

Menurut Fathurrohman, zat narkotika dapat dicampurkan ke dalam liquid sehingga kandungannya tidak dapat dikenali hanya dengan melihat tampilan fisik vape.