Beranda Headline Genjot PAD Karawang Lewat Pajak Wisma hingga Kos-kosan

Genjot PAD Karawang Lewat Pajak Wisma hingga Kos-kosan

Ilustrasi (Foto: net)

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menaikkan target pajak perhotelan. Dari Rp 14,37 Miliar di tahun 2021, menjadi Rp 19,07 Miliar di tahun 2022.

Menurut Kepala Bidang Pajak dan Lainnya Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, hal itu dilakukan untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Ade, pihaknya gencar menyasar ke rumah- rumah kos, wisma dan penginapan.

“Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang kemudian dirubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, untuk rumah kos-kosan di atas sepuluh pintu kita kenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk pajak hotelnya sendiri kita kenakan 10 persen,” kata Ade, Jumat (29/7/2022)

Baca Juga: Partai Golkar Karawang Targetkan 14 Kursi di Pemilu 2024

Lebih lanjut Ade membeberkan untuk rumah kos-kosan di bawah sepuluh pintu tidak dikenakan pajak. Dan per Juni tahun 2022, Bapenda Kabupaten Karawang sudah mencatat sebanyak 107 wajib pajak pemilik rumah kos-kosan.

Sementara itu, untuk penerimaan pajak hotel sampai dengan tanggal 27 Juli tahun 2022, realisasinya sudah mencapai Rp 9,53 Miliar atau 50,01 persen.

“Realisasi di triwulan kedua ini sudah mencapai Rp. 9,53 miliar atau 50,01 persen,” pungkasnya.