
“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik Rp 70.825.
Dengan kata lain, UMP Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670. (*)













