Beranda Ekonomi Karawang Usulkan UMK 2024 Naik 12 Persen Jadi Rp 5.797.321

Karawang Usulkan UMK 2024 Naik 12 Persen Jadi Rp 5.797.321

Umk 2024 karawang naik 12 persen
Foto: demo buruh tuntut kenaikan UMK. (Ist)

“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik Rp 70.825.

Dengan kata lain, UMP Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670. (*)