PURWAKARTA-Kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja yang bekerja di proyek pembangunan UPI Kampus Purwakarta Sabtu (25/4) hingga saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Bangun Budi Persada Jaya sebagai pelaksana dengan anggaran Rp.33 Milyar.
Adam warga Bandung yang mengalami luka sobek dikepala akibat terkena balok kayu yng jatuh dari atas gedung yang sedang dibangun hingga mendapatkan sepuluh jahitan setelah dilarikan ke RS Bayu Asih dan dibayar oleh pihak perushaan.
Pekerja harus dilindungi sesuai dengan PP No 44/2015, pada saat kejadian Mandor/HRD Wajib lapor ke BPJamsostek 2×24 Jam menggunakan Form Tahap JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), biaya 100% ditanggung RS tanpa plafon dengan menjelaskan ke RS pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan pekerja berhak santunan STMB 100% upah harian x hari tidak kerja.
Tak hanya disitu saja, bila mandor diam-diam bayar RS tanpa lapor resmi bisa saja pekerja yang mengalami kecelakaan tak mendapat santunan cacat bila mengalami cacat permanen, tidak mendapatkan pengobatan jangka panjang dan perusahaan bisa kena pidana bila menutupi denda 100 Juta atau kurungan 3 bulan.
Sementara pihak PT Bangun Budi Persada Jaya saat diminta keterangan apakah Adam pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah menjadi peserta BPJamsostek.
“Datanya ada di pusat,” jelas Budi singkat.
Tim P2K3 Perusahaan wajib melakukan investigasi untuk mencari akar masalah untuk perbaikan SOP/ADP/Pelatihan agar tidak terulang.(trg)









