PURWAKARTA-Kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerja proyek pembangunan UPI Kampus Purwakarta Adam warga Bandung Sabtu (25/4) lalu hingga kini belum dilaporkan.
Bahkan pihak PT Bangun Budi Persada Jaya sebagai pelaksana pembangunan dengan anggaran Rp.33 Milyar tersebut diduga menyembunyikan terjadinya kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja.
Terbukti, walau ditangani dan mendapat perawatan di RS Bayu Asih Purwakarta akibat luka sobek dengan sepuluh jahitan, status Adam tidak dilaporkan sebagai kecelakaan kerja, bahkan BPJamsostek hingga hari ini belum menerima pelaporan kecelakaan kerja.
Budi pihak dari PT Bangun Budi Persada Jaya pun saat ditanyakan terkait pelaporan kecelakaan kerja memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun.
PT Bangun Budi Persada Jaya pun dianggap melanggar aturan merujuk kepada UU No. 13/2003 Pasal 183 berlaku sanksi Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maks Rp.400 Juta.
Tetapi apabila terbukti sengaja melanggar norma K3 maka UU No. 24/2011 BPJS Pasal 55 dengan denda maksimal Rp.2 Milyar kalau tidak lapor ke BPJamsostek, ditambah PP No. 86/2019 Pasal 17 sanksi Administratif teguran tertulis, pembekuan izin usaha, sampai pencabutan izin dari Kemenaker/Disnaker.(trg)









