KARAWANG – Sebanyak tiga residivis pencurian dan pemberatan (curat) di PT. WIKA HSRCC Section 2 Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (13/7) lalu.
“Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial UR (34), AC (40) dan HR alias Komeng (42) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” kata Ryan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Tiga Hari Sembunyi di Rumah Nenek, Begal di Karawang Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Menurut Ryan, para pelaku mengambil barang berupa 100 batang besi ulir yang berada di gudang PT WIKA HSRCC Section 2 Karawang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, hasil mencuri besi digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Baca juga: Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Karawang Ditembak Polisi
“Sebagian pelaku adalah residivis kasus yang sama, serta dikenal kerap meresahkan warga masyarakat. Karena sering melakukan pemalakan kepada pedagang kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat,” ungkap Ryan.
Lanjut Ryan, pihaknya melakukan upaya penanganan kasus maupun tindakan terhadap pelaku kejahatan dan tindak kriminalitas. Polsek Jajaran demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (kii)









