KARAWANG – Dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil dibekuk jajaran Polres Karawang dalam Ops Libas Lodaya 2022.
Kedua pelaku berinisial A (41) dan N (50) berprofesi sebagai petani. Keduanya sudah beraksi jadi maling motor sebanyak 22 kali; 7 kali di Karawang dan 15 kali di Subang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, A dan N berhasil diringkus aparat pada Jumat (27/5) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pemetik dan Pengawas Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
“Team Resmob Polres Karawang mengamankan TO (target operasi) pelaku Curat R2 dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022,” terangnya melalui pesan tertulis, Sabtu (28/5/2022).
Saat ditangkap, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Alhasil, polisi langsung menyarangkan timah panas ke kaki keduanya.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur,” jelas Aldi.
Baca juga: Polisi Ungkap Aksi Keji Kakak Ipar Habisi Nyawa Bocah 4 Tahun di Karawang
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Aldi, yakni 1 buah kunci palsu T beserta 1 (Satu) Mata kuncinya, 1 buah handphone.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit motor Honda beat warna biru dan 1 unit motor Supra X protol,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kii)