
JAKARTA – Mulai akhir Juli 2024, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tetapkan calon pengantin di Indonesia wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).
Keputusan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Bimwin dijadikan syarat wajib bagi calon pengantin, untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Kemenag Siapkan 10 Jenis Bantuan untuk Ponpes di Karawang, Begini Cara Daftarnya
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujarnya dikutip dari website kemenag.go.id pada Rabu, 1 Mei 2024.
Baca juga: Hobi Membaca? Berikut Tips Cara Merawat Buku Agar Tetap Awet
Ia menerangkan, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin, nantinya tidak akan bisa mencetak buku nikah hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.







