Beranda Headline Ngeri!! PT Bangun Budi Persada Jaya Tak Laporkan Kecelakaan Kerja, Sanksi Menanti

Ngeri!! PT Bangun Budi Persada Jaya Tak Laporkan Kecelakaan Kerja, Sanksi Menanti

PURWAKARTA-Salah satu pekerja pada proyek pembangunan UPI Kampus Purwakarta dengan anggaran Rp.33 Milyar dengan pelaksana PT Bangun Budi Persada Jaya hingga kini dipastikan belum melaporkan kecelakaan kerja yang dialami Adam warga Bandung yang mengalami luka hingga mendapatkan penanganan dengan 10 jahitan di bagian kepala.

Hal ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 11 ayat 2 Permenaker No.5 Tahun 2021 Pasal 34 dengan wajib lapor ke Disnaker setempat paling lambat 2×24 jam sejak kejadian.

Apabila hal ini tidak dilakukan maka Sanksi berlaku bila tidak melakukan laporan dengan Dasar hukum UU No. 1/1970 Pasal 15 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maks Rp.100 Ribu, namun hal ini dianggap sangat ringan sehingga belum ada revisi UU lama.

Namun bila merujuk UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 183 berlaku sanksi Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maks Rp.400 Juta.

Tetapi apabila terbukti sengaja melanggar norma K3 maka UU No. 24 Tahun 2011 BPJS Pasal 55 dengan denda maksimal Rp.2 Milyar kalau tidak lapor ke BPJamsostek.

Ada lagi PP No. 86 Tahun 2019 Pasal 17 sanksi Administratif teguran tertulis, pembekuan izin usaha, sampai pencabutan izin dari Kemenaker/Disnaker.

Hingga kini Budi pihak PT Bangun Budi Persada Jaya belum memberikan keterangan apapun terkait bukti pelaporan kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya untuk RS Bayu Asih Purwakarta, Disnaker dan BPJamsostek. (trg)